Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan Peraturan Menteri Kesehatan

Rumah sakit memerlukan sistem informasi manajemen untuk meningkatkan mutu pelayanan medisnya. Optimalisasi pelayanan rumah sakit semakin gencar dilaksanakan akhir-akhir ini. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tata kelola rumah sakit yang lebih transparan dan akuntabel. Salah satunya adalah kewajiban rumah sakit menerapkan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).

Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit atau SIMRS dirancang untuk mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan rumah sakit, mulai dari pelayanan diagnosa dan tindakan untuk pasien, medical record, farmasi, dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, peningkatan kinerja, akses dan pelayanan rumah sakit yang lebih optimal.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2013 telah mengatur secara eksplisit tentang pengertian dan keharusan integrasi seluruh alur proses pada pelayanan rumah sakit. Alur yang dimaksud adalah jaringan koordinasi, pelaporan, dan pelaksanaan prosedur administrasi dalam memperoleh informasi yang akurat dan tepat. Sedangkan yang dimaksud dengan sistem informasi kesehatan adalah tatanan yang berkaitan dengan data, informasi, prosedur, teknologi, perangkat, termasuk pula sumber daya manusianya.

Pada tahun 2022, Kemenkes mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 yang mengatur tentang kewajiban penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME). Penerapan RME harus terintegrasinya dengan SatuSehat-Kemenkes yang merupakan landasan terhubungnya RME antar fasilitas kesehatan, sehingga proses memindahkan rekam medis menjadi lebih ringkas dan efisien yang kelak akan menciptakan satu big data Indonesia dalam mendukung pelayanan kesehatan yang saling terintegrasi.

Pada dasarnya RME merupakan teknologi yang memungkinkan fasilitas kesehatan mengubah seluruh informasi rekam medis ke bentuk digital yang bisa diakses secara realtime. Kebijakan ini merupakan bentuk implementasi transformasi teknologi kesehatan yang menjadi pilar ke-6 transformasi kesehatan Indonesia.

Untuk mendukung optimalisasi operasional RME terintegrasi, rumah sakit harus menerapkan SIMRS terlebih dahulu sebagai sistem dasarnya. Sayangnya masih banyak rumah sakit yang belum mengenal SIMRS. Menurut laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) tahun 2020, hanya 20% rumah sakit yang telah menerapkan RME terintegrasi dengan SIMRS.

Ada beberapa sanksi-sanksi yang diterapkan pemerintah jika rumah sakit atau fasilitas kesehatan tidak menerapkan RME seperti SIMRS, seperti pencabutan akreditasi yang dimiliki, penghentian kerjasama dengan BPJS Kesehatan hingga pencabutan izin operasional rumah sakit.

Untuk itu segera lakukan implementasi SIMRS yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemenkes. Mengimplementasikan SIMRS adalah sebuah investasi wajib yang perlu dilakukan untuk mengelola rumah sakit menjadi lebih baik di masa depan.


Sumber :
https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/205/hubungan-sistem-informasi-rumah-sakit-simrs-terintegrasi-dengan-rekam-medis